Apakek

Saturday, May 15, 2010

PERINGATAN PUBLIK (PUBLIC WARNING) TENTANG KANTONG PLASTIK “KRESEK”


PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING TENTANG KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009

Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:

1. Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.
2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan.
3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id danulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.


BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kepala,

ttd

Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes., SpFK